Ruang Lingkup fikih kontemporer
Ruang lingkup fiqh kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern). Kajian fiqh kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern) dan mencakup wilayah kajian dalam al-Qur’an dan hadits. Kajian fiqh kontemporer tersebut dapat dikategorikan ke dalam beberapa aspek:
Kajian hukum fiqh kontemporer tidak terlepas dari aspek material dan formalnya hukum Islam, serta mana yang permanent dalam hukum Islam (tasyri’iyyah) dan mana yang bersifat relatif (berubah) atau ghairu-tasyri.
- Aspek hukum keluarga, seperti: akad nikah melalui telepon, penggunaan alat kontra sepsi, dan lain-lain.
- Aspek ekonomi, seperti: system bunga dalam bank, zakat profesi, asuransi, dan lain-lain.
- Aspek pidana, seperti: hukum pidana Islam dalam sistem hukum nasional
- Aspek kewanitaan seperti, ; busana muslimah (jilbab), wanita karir, kepemimpinan wanita, dan lain-lain.
- Aspek medis, seperti: pencangkokan organ tubuh atau bagian organ tubuh, pembedahan mayat, euthanasia, ramalan genetika, cloning, penyebrangan jenis kelamin dari pria ke wanita atau sebaliknya, bayi tabung, percobaan-percobaan dengan tubuh manusia dan lain-lain.
- Aspek teknologi, seperti: menyembelih hewan secara mekanis, seruan adzan atau ikrar basmalah dengan kaset, makmum kepada radio atau televisi, dan lain-lain.
- Aspek politik (kenegaraan), seperti: yakni perdebatan tentang perdebatan sekitar istilah “negara Islam”, proses pemilihan pemimpin, loyalitas kepada penguasa (kekuasaan), dan lain sebagainya.
- Aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, seperti: tayammum dengan selain tanah (debu), ibadah kurban dengan uang, menahan haid karena demi ibadah haji, dan lain sebagainya.
Kajian hukum fiqh kontemporer tidak terlepas dari aspek material dan formalnya hukum Islam, serta mana yang permanent dalam hukum Islam (tasyri’iyyah) dan mana yang bersifat relatif (berubah) atau ghairu-tasyri.
Komentar
Posting Komentar