Ruang Lingkup fikih kontemporer

Ruang lingkup fiqh kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern). Kajian fiqh kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern) dan mencakup wilayah kajian dalam al-Qur’an dan hadits. Kajian fiqh kontemporer tersebut dapat dikategorikan ke dalam beberapa aspek:
  1. Aspek hukum keluarga, seperti: akad nikah melalui telepon, penggunaan alat kontra sepsi, dan lain-lain.
  2. Aspek ekonomi, seperti: system bunga dalam bank, zakat profesi, asuransi, dan lain-lain.
  3. Aspek pidana, seperti: hukum pidana Islam dalam sistem hukum nasional
  4. Aspek kewanitaan seperti, ; busana muslimah (jilbab), wanita karir, kepemimpinan wanita, dan lain-lain.
  5. Aspek medis, seperti: pencangkokan organ tubuh atau bagian organ tubuh, pembedahan mayat, euthanasia, ramalan genetika, cloning, penyebrangan jenis kelamin dari pria ke wanita atau sebaliknya, bayi tabung, percobaan-percobaan dengan tubuh manusia dan lain-lain.
  6. Aspek teknologi, seperti: menyembelih hewan secara mekanis, seruan adzan atau ikrar basmalah dengan kaset, makmum kepada radio atau televisi, dan lain-lain.
  7. Aspek politik (kenegaraan), seperti: yakni perdebatan tentang perdebatan sekitar istilah “negara Islam”, proses pemilihan pemimpin, loyalitas kepada penguasa (kekuasaan), dan lain sebagainya.
  8. Aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, seperti: tayammum dengan selain tanah (debu), ibadah kurban dengan uang, menahan haid karena demi ibadah haji, dan lain sebagainya.
Adapun mengenai kajian yang berkenaan dengan al-Qur’an dan hadits yang erat hubungnnya dengan fiqh kontemporer, antara lain adalah masalah metodologi pemahaman hukum Islam (ushul fiqh), persoalan histories dan sosiologis ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits Nabi, kajian tentang maqaashidut-tasyri’ (tujuan hukum), keterbukaan kembali pintu ijtihad, soal kemaslahatan umum, adat istiadat mayarakat yang berlaku, tentang teori nasakh dan teori illat hukum, tentang ijma’ dan lain-lain.
Kajian hukum fiqh kontemporer tidak terlepas dari aspek material dan formalnya hukum Islam, serta mana yang permanent dalam hukum Islam (tasyri’iyyah) dan mana yang bersifat relatif (berubah) atau ghairu-tasyri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat al-Jarh dan al-Ta’dil

Tafsir bi al-ra`yi al-madzmum,

mimpi Habib Umar bin hafidz, pertanda apa?